Lembaga Sertifikasi Profesi
Perikanan Hias Indonesia
Lembaga Sertifikasi Profesi Perikanan Hias Indonesia (LSP-PHI) adalah sebuah institusi yang berdedikasi untuk menjalankan proses sertifikasi kompetensi secara komprehensif di sektor perikanan hias Indonesia. Dengan validasi lisensi resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), LSP-PHI tidak hanya memastikan kualitas dan kredibilitas sumber daya manusia di bidang perikanan hias, tetapi juga berperan dalam meningkatkan daya saing dan profesionalisme industri perikanan hias di tingkat nasional dan internasional.












Pengusaha X Pemerintah
Standar Perikanan Hias Indonesia
Peningkatan Kompetensi Daya Saing
Ekosistem Berkelanjutan
Regulasi tepat hasil karya bersama memicu akselerasi usaha perikanan hias Indonesia yang dapat dipertanggung jawabkan
Standarisasi nasional berkualitas untuk integritas internasional
Kemajuan kompetensi perusahaan dengan kompetensi tenaga kerja yang tervalidasi
Pelindung ekosistem industri perikanan hias yang sehat dan berkepanjangan
Posisi LSP-PHI
SKEMA SERTIFIKASI




Kluster Pembesaran
Ikan Hias
Kluster Pengembangbiakan
Ikan Hias
Sertifikasi
Untuk menunjang validasi kompetensi pelaku usaha baik dalam bentuk perseorangan ataupun perusahaan, LSP-PHI membuat skema sertifikasi yang bisa menjadi patokan kerja industri perikanan hias di Indonesia dengan standar acuan :
UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga Kerjaan
UU No. 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan
UU No. 1 Tahun 2014 Tentang Kelautan
Pedoman BNSP : No. 201, 202, 206, 208, 210 Tahun 2014